Fajarasia.id – Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan mengaku diintimidasi secara verbal oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi mengungkapkan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di MA,” kata Hasbi.
Hasbi mengaku mendapat intimidasi verbal pada saat penggeledahan di MA dan saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Oknum KPK, kata dia, meminta dirinya untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan dan diancam jika tidak melakukan hal itu.
“Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik. Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan,” katanya.
Hasbi melanjutkan, oknum penyidik KPK itu juga menggertak security kantor dan pegawai humas MA. Namun, Hasbi tidak merincikan konteks yang terjadi ketika itu.
“Ketika oknum Penyidik KPK naik ke lantai dua Mahkamah Agung mengancam security dengan kata-kata ‘Kamu pangkatnya apa?’. Bahwa oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai humas MA, ‘Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan sekretaris MA tersebut’,” tuturnya.
Dalam nota pembelaan ini, meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dirinya juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara KSP Intidana di tingkat kasasi di MA. Ia dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsidair (pengganti) pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***