Fajarasia.id – Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (COP30) di Brasil memasuki hari terakhir dengan agenda penting: pengambilan keputusan final terkait penanganan krisis iklim global. Delegasi Indonesia menegaskan harapan agar forum ini tidak hanya berakhir dengan wacana, tetapi menghasilkan keputusan konkret yang menjadi landasan pelaksanaan komitmen internasional.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudijanto, menekankan bahwa COP30 harus memberikan pijakan kuat bagi implementasi kesepakatan global, baik melalui Paris Agreement (CMA) maupun Kyoto Protocol (CMP).
“Kita punya semangat bersama bahwa COP30 harus menghasilkan keputusan-keputusan yang memberikan landasan bagi pelaksanaan, baik dari COP secara umum, Paris Agreement, maupun kesepakatan Kyoto Protocol,” ujar Ary di sela-sela pertemuan, Jumat (21/11).
Meski agenda ketok palu dijadwalkan pada hari terakhir, proses negosiasi masih berjalan. Beberapa negara menyampaikan catatan terhadap teks rancangan keputusan, termasuk Indonesia yang menyoroti isu gender progresif.
Dalam rancangan COP30, gender didefinisikan lebih luas dari sekadar laki-laki dan perempuan. Indonesia menilai hal ini sebagai “red line”, sehingga meminta agar penerapannya tetap disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
“Kami sudah bertemu dengan tim Presidensi untuk menyampaikan konsen Indonesia. Alhamdulillah, sebagian usulan kita diakomodasi, meski tidak semua diterima,” tambah Ary.
Tim Presidensi Brasil terus mengupayakan penyelesaian sejumlah agenda. Ada yang sudah mencapai tahap kesimpulan, ada pula rancangan teks yang masih menyisakan bracket (catatan perbedaan) sehingga perlu dibahas lebih lanjut di forum pengambilan keputusan, baik di CMP, CMA, maupun COP.
“Beberapa agenda sudah conclude, tetapi draft teksnya belum bersih. Masih ada pembahasan lanjutan sebelum diputuskan,” jelas Ary.
Indonesia berharap COP30 dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen global dalam menghadapi krisis iklim. Keputusan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi pondasi aksi nyata di tingkat nasional maupun internasional.






