Fajarasia.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman lantaran tercatat kerap absen dalam sejumlah sidang. Langkah ini memicu sorotan publik, termasuk dari DPR RI.
Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai seorang hakim konstitusi seharusnya tampil sebagai teladan bagi masyarakat. “Hakim MK adalah negarawan. Mereka harus memberi contoh, bekerja sesuai aturan, dan menjaga martabat lembaga,” ujarnya kepada wartawan.
Rudianto menekankan pentingnya sikap dan perilaku hakim agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan. Ia berharap sembilan hakim MK dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. “Negarawan itu harus jauh dari praktik pelanggaran disiplin maupun etik. Hakim MK adalah teladan, sehingga perilakunya harus mencerminkan abdi negara yang baik,” tegasnya.
MKMK mencatat sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi menggelar 1.093 kali sidang dengan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan. Dari rekapitulasi itu, Anwar Usman dinilai sering tidak hadir.
Surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 pun diterbitkan sebagai bentuk teguran resmi. Selain itu, MKMK juga mengingatkan para hakim agar berhati-hati dalam aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial, karena dapat memengaruhi penilaian publik terhadap integritas lembaga.
Meski menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada MKMK, Rudianto berharap peringatan ini menjadi momentum bagi hakim MK untuk memperkuat komitmen etika. “Kami berharap hakim MK benar-benar bertindak layaknya negarawan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari segala bentuk pelanggaran,” tuturnya.





