Fajarasia.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati di Lombok Timur yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa NTB harus menjadi wilayah aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan.
“Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Iqbal.
Gubernur menekankan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Meski kasus terjadi di lingkungan pesantren, ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan, karena tindakan tersebut merupakan ulah oknum.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan LPA Mataram yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini. Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan serta membuka kemungkinan adanya korban lain.
Iqbal memastikan negara hadir sebagai pelindung korban dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban. Ia memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB bersama RS Mutiara Sukma untuk memberikan pendampingan psikologis, medis, dan sosial secara menyeluruh.
“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.
Pemprov NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban demi menjaga privasi dan keselamatan mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, karena laporan sangat penting untuk memutus rantai kejahatan dan mencegah korban baru.
Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Iqbal menutup pernyataannya dengan tegas: “Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban.”






