Firli Didesak Dari Berbagai Lini Agar Segera Mundur Dari Ketua KPK

Firli Didesak Dari Berbagai Lini Agar Segera Mundur Dari Ketua KPK

Fajarasia.id – Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berbagai pihak mendesak agar Firli mundur dari jabatannya.
Firli sendiri disebut KPK masih menjabat sebagai Ketua KPK. Lalu, KPK juga siap memberikan bantuan hukum kepada Firli.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya mengatakan Firli masih bekerja di kantor seperti biasa. Bahkan Firli masih mengikuti rapat kerja.

“Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

“(Firli) masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan tugasnya seperti biasa,” sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sahroni juga mengkritik Dewas KPK yang, menurutnya, makin lelet dalam bekerja.

“Seharusnya Pak Firli dengan inisiatifnya mengundurkan diri atas status yang sudah diterima, dan mungkin juga terkait Dewas KPK selama ini kan saya agak kritik juga kinerjanya bukan makin baik, tapi makin lemot,” kata Sahroni kepada wartawan di gedung DPR RI, Jumat (24/11).

Bendum Partai NasDem ini juga mengkritik KPK secara institusi yang, menurutnya, juga lambat. Dewas KPK, kata Sahroni, tidak terlihat dapat memperbaiki kinerja KPK.

“Karena menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat ya, tidak memberikan satu integritas yang kuat. Saya rasa Dewas KPK juga perlu dievaluasi, jangan sampai adanya Dewas bukan memperbaiki kinerja institusi, tapi malah menghambat proses penglihatan publik selama ini,” katanya.

PSI Minta Firli Mundur

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menurut PSI penting untuk menjaga nama baik KPK.

“PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK ” kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada wartawan, Jumat (24/11).

Ariyo menyebut, menurut Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan. Jika Firli mengundurkan diri, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.

“Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu,” ujar Bimmo.

ICW Minta Akses Firli Masuk Gedung KPK Dicabut
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar izin Firli memasuki KPK dicabut. Begitu juga Firli diminta untuk tidak mengikuti semua kegiatan KPK.

“Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (24/11).

Kurnia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli seharusnya sudah tidak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia, ada UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.

“Pasca-ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK,” kata dia.

“Sebab, Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatakan bahwa ‘dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka Pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya’,” lanjutnya.

Muhammadiyah Minta Firli Mundur

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas meminta kepolisian tidak ragu mengusut tuntas perkara tersebut.

“Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya,” kata Busyro dalam keterangan tertulisnya, Jumat(24/11).

“Mendorong aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, objektif, dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya,” tambahnya.

Busyro mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. Menurutnya, praktik korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban, terutama melindungi rakyat.

“Apalagi praktik suap, gratifikasi, dibarengi dengan tindakan ekstra-kumuh pemerasan oleh mereka yang sedang mengemban jabatan publik jelas sekali menampakkan praktik kelakuan manusia nir-adab yang lebih rendah daripada binatang (QS. Al-A’raaf ayat 179),” ucapnya.

Busyro mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Dia mendesak Firli mundur sebagai Ketua KPK.

“Mendesak kepada Sdr Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” ujar Busyro.****

Pos terkait