Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah maju dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumat (23/1/2026), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2023–2025, Dito Ariotedjo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Ia menambahkan, keterangan Dito diharapkan membantu penyidik mengurai benang kusut kasus yang menyeret sejumlah nama besar.
Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Alih-alih sepenuhnya dialokasikan untuk jemaah reguler yang sudah menunggu hingga belasan tahun, kuota tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru gagal menunaikan ibadah.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan telah mengantongi bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji.





