Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) merupakan wujud konsistensi dari original intent perumus Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ketentuan tersebut membatasi sengketa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya pada konflik antar lembaga negara.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU MK terhadap UUD 1945 dalam perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025. Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menekankan bahwa sejak diundangkan pada 2003, Pasal 61 ayat (1) tidak pernah mengalami perubahan, sehingga mencerminkan kehendak awal pembentuk undang-undang mengenai batasan subjek sengketa kewenangan.
“Pasal 61 ayat (1) UU MK sejak awal dimaksudkan sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan konflik antar lembaga negara. Pemohon hanya dikhususkan bagi lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945,” ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Nasir menjelaskan, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sengketa antar lembaga negara lahir dari perubahan struktur ketatanegaraan pasca amandemen UUD 1945. Perubahan tersebut menghapus konsep lembaga tertinggi negara dan menggantinya dengan prinsip supremasi konstitusi. “MK dirancang sebagai lembaga netral untuk menjaga keseimbangan antar organ negara, bukan sebagai forum sengketa antara warga negara dengan lembaga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir menilai bahwa penafsiran yang memperluas subjek pemohon hingga mencakup warga negara, badan hukum privat, atau entitas di luar lembaga negara bertentangan dengan maksud asli perumus UUD 1945. Hal itu, menurutnya, berpotensi mengubah bangunan sistem ketatanegaraan yang telah dirancang secara limitatif. “Pembatasan pemohon dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK adalah bentuk penegasan terhadap maksud asli pembentuk konstitusi, bukan pembatasan hak konstitusional warga negara,” jelasnya.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan, perlindungan hak konstitusional warga negara tetap terjamin melalui mekanisme hukum lain, seperti peradilan tata usaha negara maupun peradilan umum. Dengan demikian, tidak diperlukan perubahan norma UU MK yang dapat berdampak pada struktur ketatanegaraan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kuasa hukum DPR RI memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Pasal 61 ayat (1) UU MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.





