Fajarasia.id — Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031. Persetujuan ini diberikan setelah Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, meminta konfirmasi dari seluruh anggota dewan atas laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI.
Pertanyaan Puan kepada peserta sidang di Gedung Nusantara II, Senayan, dijawab serentak dengan kata “setuju”, menandai pengesahan resmi hasil fit and proper test. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun telah menyampaikan laporan bahwa dari sepuluh calon yang diuji, lima nama diputuskan secara musyawarah mufakat untuk mengisi jabatan strategis di OJK.
Adapun lima nama yang disetujui adalah:
Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK
Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen
Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto
Persetujuan ini menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan penetapan ini, DPR RI berharap OJK dapat semakin optimal dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.****




