DPR: Kasus Fitnah Es Gabus Tak Bisa Selesai dengan Maaf

DPR: Kasus Fitnah Es Gabus Tak Bisa Selesai dengan Maaf

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus, Sudrajat (50), tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf dari oknum aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai tuduhan bahwa es gabus buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi – yang terbukti keliru berdasarkan hasil uji laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat – telah merugikan korban secara moral maupun ekonomi.

“Jika kasus ini hanya selesai dengan permintaan maaf, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat,” tegas Abduh.

Ia menekankan pimpinan institusi Polri dan TNI wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, transparan, dan objektif. Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan agar tidak menjadi preseden buruk. Selain itu, Abduh mendorong lembaga bantuan hukum mendampingi Sudrajat bila ingin menempuh jalur pidana.

“Nama baik Pak Sudrajat harus dipulihkan, dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami patut dipertimbangkan untuk diganti,” ujarnya.

Abduh juga mengingatkan aparat negara agar tidak arogan dan menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan dengan sikap profesional.

Untuk mencegah kasus serupa, ia meminta Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum serta pemahaman HAM bagi aparat di tingkat bawah. “Kehadiran negara harus menjadi pelindung, bukan menakutkan rakyat,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Sudrajat diperlakukan kasar oleh aparat saat berjualan di Kemayoran, Jakarta Pusat. Es gabus yang dijualnya dituduh berbahan spons, diremas, bahkan dijejalkan ke mulutnya. Namun hasil uji laboratorium memastikan produk tersebut aman dikonsumsi.

Pos terkait