Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Menteri Agama Nasaruddin Umar segera menuntaskan persoalan gaji guru madrasah non ASN yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Dini menyoroti kasus di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di mana 334 guru madrasah non ASN masih belum menerima hak gaji mereka. Padahal, Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau gaji terutang tahun 2018–2019 sudah mulai dibayarkan pada 2025 dan mayoritas daerah lain telah menyelesaikannya.
“Guru madrasah non ASN ini adalah penjaga pendidikan keagamaan di pelosok desa. Mereka mengajar dengan gaji kecil, fasilitas minim, dan pengabdian besar,” tegas Dini.
Ia mengkritisi prosedur pemberkasan yang berulang kali harus dilakukan para guru sebagai syarat pencairan gaji. Menurutnya, proses yang melelahkan dan berbiaya ini justru memberatkan kondisi ekonomi mereka. “Mungkin bagi kita biaya meterai kecil, tapi bagi guru madrasah non ASN, seribu rupiah pun sangat berarti,” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, hak gaji dianggap gugur jika guru tidak melengkapi berkas karena kelelahan atau putus harapan. Dini menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal keadilan dan empati negara.
Ia meminta pemerintah bersikap proaktif dalam menjemput hak guru, bukan justru membebani mereka dengan prosedur berulang. “Saya berharap persoalan ini tidak lagi berlarut, dan negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam regulasi, tetapi dalam tindakan nyata,” pungkasnya.





