Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran serentak terhadap 419 rekening wajib pajak sepanjang Mei 2026. Total tunggakan pajak yang ditagihkan mencapai Rp1,62 triliun.
Terbaru, Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening di 15 bank dengan nilai tunggakan Rp330,66 miliar. Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyasar 60 rekening dengan tunggakan Rp1,07 triliun, sementara Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 174 rekening senilai Rp224,60 miliar.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, menegaskan langkah ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal senada disampaikan Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Imam Arifin, yang menekankan pemblokiran merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai ketentuan hukum.
Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain seperti subrekening efek dan polis asuransi. Tindakan ini dilakukan setelah wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik meski telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan pemblokiran serentak dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. “Kami mengimbau wajib pajak segera melunasi utang pajaknya. Kepatuhan sukarela tetap diutamakan, namun penegakan hukum akan dijalankan bila tidak ada itikad baik,” ujarnya.****





