Fajarasia.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijoyanto menegaskan akan kembali melakukan tabayun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan. Langkah ini dilakukan agar fatwa tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Komisi Fatwa MUI pada prinsipnya sudah memahami terjemahan UU yang kami jelaskan. Setelah ini kami juga akan tabayun supaya menghindari perbedaan pendapat yang tidak perlu,” kata Bimo di sela kegiatan di Bali, 25–26 November 2025.
Menurut Bimo, aturan pajak sebenarnya sudah sejalan dengan prinsip keadilan. Ia mencontohkan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak, sementara omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5 persen sesuai PP No. 55/2022.
Selain itu, bahan pokok tidak dikenakan PPN, sedangkan PBB P2 menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Seharusnya tidak ada polemik lagi,” ujarnya.
Fatwa Pajak Berkeadilan sendiri merupakan hasil Munas XI MUI di Jakarta, 23 November 2025. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am menyebut fatwa ini hadir sebagai solusi atas masalah sosial sekaligus menegaskan kewajiban warga negara untuk taat pajak.***





