Fajarasia.id – Kementerian BUMN menyatakan bahwa penetapan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk, Bambang Rianto, sebagai tersangka dugaan korupsi sebagai bersih-bersih BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka dugaan tindak pidana tersebut sebagai upaya ‘bersih-bersih BUMN’, program utama yang digalakkan Menteri BUMN Erick Thohir.
“Seperti yang sudah komitmennya Pak Erick, bersih-bersih BUMN. Jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini,” ujar Arya kepada Wartawan, Senin (5/12/2022).
Arya memastikan Kementerian BUMN terus mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus tersebut. Termasuk, bila ada dugaan korupsi di perusahaan pelat merah lainnya.
Dukungan juga terkait hal-hal yang dibutuhkan penegak hukum untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan status hukum di BUMN.
“Makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kita support terus, itu sudah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN,” kata dia.
Adaoun Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang,” ucap Kuntadi.
Kejahatan pidana itu terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast, Tbk.***