Diperiksa 9 Jam, Dirkredit Bank NTT : Silakan Tanya Penyidik

Diperiksa 9 Jam, Dirkredit Bank NTT : Silakan Tanya Penyidik

Fajarasia.id– Direktur Kredit (Dirkredit) Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa selama sembilan (9) jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 19 Januari 2023 kemarin.

Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar oleh Bank NTT kepada Rahmad alias Ravi.

Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat 20 Januari 2023 mengatakan bahwa terkait pemeriksaan dirinya silakan ditanyakan kepada penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

“Silakan tanya langsung kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang,” kata Stefen Mesakh singkatnya.

Selain itu, kata dia, ini merupakan pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar pada tahun 2016 lalu.”ini kredit Tahun 2016 lalu,” kata Stefen Mesakh.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 18 : 00 wita.

Stefen Mesakh diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Rahmad alias Ravi oleh Bank NTT senilai Rp. 5 miliar.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memeriksa Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh soal kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar,” kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Kajari, saat ini Direktur Kredit Bank NTT, Paulus Stefen Mesakh diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu yang kini statusnya telah dinaikan dari penyelidikan (Lid) menjadi Penyidikan (Dik) setelah dalam penyelidikan awal ditemukan adanya perbuatan melawah hukum (PMH) dalam proses pemberian kredit senilai Rp. 5 miliar kepada Rahmad alias Ravi.

Dalam kasus ini, kata Kajari, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa analis kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Anggajadi, Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto, Notaris Bank NTT, Chistina Lomi dan pihak notaris Albert Riwu Kore.

“Selain Paulus Stefen Mesakh selaku Direktur Kredit Bank NTT, penyidik juga sudah periksa Direktur Utama BPR Chista Jaya, Wilson Liyanto, Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman, Notaris Bank NTT, Chistina Lomi dan Albert Riwu Kore,” sebut mantan Asisten Pengawasan Kejati NTT ini.(rey)

Pos terkait