Diduga Mengandung EG dan EG, BPOM NTT Tarik Obat Sirup Dari Peredaran

Diduga Mengandung EG dan EG, BPOM NTT Tarik Obat Sirup Dari Peredaran

Fajarasia.co  – Balai Pengawasan Obat dan Makanan Nusa Tenggara Timur (BPOM NTT), secara resmi mengeluarkan instruksi untuk menarik sirup yang diduga mengandung Etigen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi batas normal.

Ha itu dilakukan berdasarkan rilis yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu. Sirup yang diduga mengandung EG dan DG ditarik dari peredaran.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, Tamran Ismail yang dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (24/10/2022) membenarkan informasi penarikan obat sirup yang diduga mengandung EG dan DG.

Dari rilis itu diterangkan bahwa menurut farmakope atau acuan standar baku nasional, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari. Temuan cemaran zat yang berbahaya ini jika kadarnya di atas ambang batas normal didapatkan dari hasil pengujian 39 bets dari 26 obat yang diduga dikonsumsi pasien gagal ginjal akut pada anak.

Menurut BPOM, daftar obat sirup mengandung EG dan DEG di atas ambang batas normal tersebut menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Obat – obat sirup yang ditarik antara lain Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan botol plastik 60ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan botol 60ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan botol 15 ml.

Menyikapi temuan daftar obat sirup mengandung EG dan DEG yang dilarang BPOM di atas, seluruh obat tersebut segera ditarik dan dimusnahkan.

“Sudah diambil langkah-langkah konkrit, seperti semua produk yang mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM sudah menginstruksikan industrinya menarik produknya dari peredaran. Produk di NTT sudah ditarik oleh distributornya, dan apotek sudah tidak menjual lagi obat-obat tersebut,” tegas Tamran.

“Seluruh distributor sudah berkoordinasi dengan BPOM Kupang dan kami sudah arahkan untuk tidak lagi menjual beberapa obat yang sudah diidentifikasi mengandung EG dan DEG melebihi batas,” tambah Tamran.(rey)

Pos terkait