Fajarasia.id – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari diduga telah melakukan penggelembungan dan mencuri suara pada Pemilu 2024 lalu melalui KPU Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat di daerah pemilihan Jawa Barat IV.
Demikian dikatakan oleh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning kepada Fajar Asia, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (21/1).
Hal itu dikatakan oleh Ribka terkait dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar kemarin.
“Hasil sidang DKPP adalah bukti pemindahan suara dari internal Partai Gerindra ke Satrio dan dari suara tidak sah ke Desy Ratnasari. Dan mencuri,” jkata Ribka.
Ia menambahkan, dugaan penggelembungan dan pencurian suara dilakukan Desy Ratnasari di sejumlah kecematan seperti di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung
“Ini adalah fakta yang tidak bisa diabaikan. Akibatnya, saya dirugikan,”ujar Ribka.
Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, menilai keputusan DKPP mengindikasikan rendahnya kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Dapil Jawa Barat IV.
“Penggelembungan suara merugikan hak konstitusional Ibu Ribka Tjiptaning dan PDI Perjuangan. Putusan ini baru langkah awal, kami akan mengkaji lebih lanjut untuk melangkah ke jalur hukum lain, termasuk ranah pidana,” tegas Heri.
Dia mengatakan, keputusan DKPP, perubahan data yang dilakukan KPU Sukabumi dan KPU Jawa Barat dilakukan dengan sengaja.
“Kami yakin perubahan data ini disengaja dan bertentangan dengan prinsip kejujuran pemilu. Tindakan hukum lain akan upayakan untuk mencari keadilan,” imbuhnya.
DKPP dalam putusannya memberikan sanksi kepada sejumlah anggota KPU Sukabumi dan KPU Jawa Barat.****