Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota Perempuan

Dasco Dukung Putusan MK soal Kuota Perempuan

Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco menilai, masih banyak perempuan berintegritas dan berkapasitas yang mampu terjun ke dunia politik. Karena itu, menurutnya, syarat keterwakilan perempuan bukanlah hal sulit untuk dipenuhi partai politik. “Banyak perempuan yang dapat diandalkan untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujarnya.

Ia menekankan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sekaligus memperkuat aturan kuota perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR, lanjut Dasco, akan memastikan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam revisi RUU Pemilu.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan oleh KPU di setiap tingkatan. Putusan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap perempuan dan upaya mewujudkan kesetaraan politik.

 

Pos terkait