Dari Kuota Haji ke Kuota Rumah: Salah Kaprah yang Mengkhianati Rakyat

Dari Kuota Haji ke Kuota Rumah: Salah Kaprah yang Mengkhianati Rakyat

Fajarasia.id — Pemerhati Perumahan Sosial, M. Tamrin, mengingatkan publik akan luka lama yang belum sepenuhnya sembuh: korupsi kuota haji yang pernah mencoreng nama bangsa. Antrian panjang yang seharusnya berjalan tertib justru disabotase oleh permainan kuota. Mereka yang baru mendaftar bisa berangkat lebih dulu, sementara yang sabar menunggu bertahun-tahun terpaksa tersingkir. “Itu adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Tamrin.

 

Lanjut M Tamrin, Kini, praktik serupa muncul di sektor perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dengan percaya diri membagi rumah subsidi melalui kuota profesi dan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah. Di Maluku, ia menjanjikan 3.000 unit rumah subsidi.

 

Sekilas memang terdengar manis, namun menurut Tamrin, ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.

 

Tapera: Regulasi yang Diabaikan

 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menetapkan syarat yang jelas.

– Pasal 27 menyebutkan bahwa rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi peserta Tapera yang telah terdaftar minimal 12 bulan, belum memiliki rumah, dan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

– Pasal 28 menegaskan bahwa prioritas harus diberikan kepada peserta yang lebih lama, disiplin membayar iuran, dan benar-benar membutuhkan.

 

Dengan kata lain, ada antrian yang harus dihormati. “Apa yang dilakukan Menteri Ara adalah sabotase terhadap antrian itu,” ujar Tamrin.

 

Ia menyamakan praktik ini dengan korupsi kuota haji: rumah subsidi kini diperlakukan sebagai jatah politik, bukan hak rakyat.

 

Kewenangan yang Dilangkahi

 

Pasal 36 dan 37 UU Tapera menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana Tapera adalah kewenangan BP Tapera, bukan menteri. Dengan membagi rumah subsidi secara sepihak, Menteri PKP dinilai telah melangkahi batas kewenangannya dan mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Tamrin memperingatkan, “Presiden harus hati-hati. Jika praktik salah kaprah ini dibiarkan, kredibilitas pemerintah akan runtuh.” Rumah subsidi bukan hadiah politik, bukan barang dagangan dalam MoU, dan bukan komoditas yang bisa dibagi-bagi. Rumah adalah hak rakyat—hak konstitusional yang hanya bisa dipenuhi melalui mekanisme Tapera.

 

Seruan untuk Koreksi Kebijakan

 

Tamrin menutup pernyataannya dengan seruan tegas: “Menyabotase antrian perumahan sama dengan menyabotase antrian haji. Keduanya adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Presiden harus segera meluruskan langkah menterinya. Jangan sampai sejarah mencatat: setelah korupsi kuota haji, kini lahir korupsi kuota rumah.”****

 

Pos terkait