Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro soal Polres Bisa Akses Sirekap

Connie Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro soal Polres Bisa Akses Sirekap

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya juga menerima dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Connie Rahakundini Bakrie. Laporan itu soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kedua laporan itu teregister dengan masing-masing nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024.

“Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).

Dalam kedua laporan itu, kata Ade, pelapor melampirkan sejumlah bukti, seperti flash disk hingga tangkapan layar unggahan Connie di akun Instagramnya.

Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi ‘Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres’.

Dia melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu pihaknya juga sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.

“Sebagai tindaklanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” terang Ade.

“Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang saksi, yaitu: pelapor dari masing-masing Laporan Polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh seseorang bernama Ayubbi Kholid selaku Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jakarta Selatan.

Laporan terhadap Connie itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/860/III/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.

Atas pernyataannya Connie dituduhkan melanggar Pasal 28 Juncto Pasal 45A UU ITE.

Klarifikasi Connie

Sebelumnya, postingan kontroversial itu diunggah akun Instagram Connie Bakrie yang katanya mengutip omongan Mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno pada Selasa (19/3). Connie mengaku bertemu dengan Oegroseno pada momen buka puasa bersama satu hari sebelumnya.

Namun, kini Connie melalui akun Instagramnya, @connierahakundinibakrie telah meralat postingan tersebut dan meminta maaf. Ia menyatakan keliru memahami obrolan bersama Oegroseno pada momen buka bersama tersebut.

Dalam unggahan terbarunya, Connie yang sebelumnya mengatakan ‘Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-polres’. Kini diubah menjadi ‘Polres-polres itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka’, perubahan itu dilakukan Connie setelah mengonfirmasi sejumlah orang yang ada saat momen buka puasa itu menurutnya perubahan itu ada karena dia salah memahami pembicaraan saat itu.****

 

Pos terkait