Bersih Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Perempuan Penjual Narkoba

Bersih Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Perempuan Penjual Narkoba

Fajarasia.id – Sudah menjadi komitmen dari Polres Tanjungbalai dalam mewujudkan Kota Tanjungbalai yang Bersih Narkoba dengan cara menggalakkan berbagai kegiatan untuk pemberantasan peredaran narkoba, dan satu persatu para pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, $H, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres AKP Supriadi, SH, MH Tanjungbalai di Tanjungbalai, Rabu (15/01/25).

Menurut AKP Supriadi, terkait dengan komitmen tersebut, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang perempuan atas nama H alias H (36) warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Katanya, perempuan tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari salah satu rumah di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima personil Polres Tanjungbalai dari masyarakat yang mengatakan, ada seseorang perempuan atas nama H alias H (36) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Dari hasil informasi tersebut maka personil Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial H alias H (36) tersebut dengan teknik undercover buy pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 20.00 WIB,” ujar AKP Supriadi, SH, MH.

Masih AKP Supriadi, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,82 gram, 1 buah jaket merk probelm warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih tanpa plat dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000. Saat di interogasi petugas, lanjutnya, H alias H (36) menyatakan bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki berinitial B (Lidik).

“Atas perbuatannya itu, tersangka H alias H (36) berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Supriadi, SH, MH.****

Pos terkait