Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. “Perkara ini dikategorikan penting karena menyita perhatian publik, sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dengan pelimpahan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tinggal menunggu penjadwalan sidang di PN Jakarta Timur. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2026, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor mingguan.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi atas dugaan penyebaran informasi palsu di media sosial. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sejumlah tersangka lain dalam perkara ini telah menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice, namun Roy Suryo dan dr. Tifa tetap akan menghadapi persidangan.****





