Fajarasia.id – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menekankan pentingnya penguatan aturan terkait kepailitan perusahaan dan pembayaran pesangon dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menilai ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak merugikan pekerja ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.
“Pesangon harus ada ketegasan di Undang-Undang ini. Tentang kepailitan juga harus jelas, supaya pekerja tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Irma dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, Senin (22/6).
Politisi NasDem itu mengingatkan agar pembahasan dilakukan cermat sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan terdapat tiga isu utama yang harus menjadi fokus, yakni outsourcing, kepailitan, dan pesangon pekerja.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut merupakan persoalan yang paling sering dikeluhkan pekerja dan membutuhkan kepastian hukum yang lebih kuat. “Jangan memberikan ruang untuk diperdebatkan. Kalau ada celah multitafsir, maka Undang-Undang ini gagal,” tegasnya.
Dengan dorongan ini, DPR berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menghadirkan kepastian hukum yang melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.****





