Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditangkap

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditangkap

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dilakukan setelah berkas perkara dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Budi menekankan, penangkapan bukanlah vonis melainkan bagian dari proses hukum yang sah. Ia menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus tuduhan ijazah palsu ini dilaporkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, telah menempuh jalan damai sehingga penyidikan terhadap mereka dihentikan (SP3).****

 

Pos terkait