Jakarta – Wacana agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi pemilihan kepala desa (pilkades) mencuat di Komisi II DPR. Usulan ini muncul untuk menekan praktik politik uang yang dinilai marak dalam kontestasi tingkat desa.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pihaknya siap jika memang ada mandat dari undang-undang. “Kalau diperintahkan dalam UU, maka mau tidak mau kami harus siap,” kata Bagja kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Bagja menekankan, perubahan kewenangan sepenuhnya berada di tangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Ia mengungkapkan, Bawaslu pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan politik uang di pilkades, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan ranah mereka.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti tingginya biaya pilkades di sejumlah daerah. Ia menyebut ada daerah yang pembiayaan pilkades mencapai Rp16 miliar, sehingga rawan praktik politik uang.
“Artinya silakan di-crosscheck saja, ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi,” kata Dede.
Menurut Dede, keterlibatan Bawaslu bisa menjadi solusi untuk memastikan pilkades berjalan lebih bersih dan transparan.
Pilihan kepala desa selama ini diawasi oleh panitia lokal dan pemerintah daerah. Namun, tingginya biaya dan dugaan politik uang membuat DPR mempertimbangkan opsi agar Bawaslu ikut turun tangan. Jika usulan ini masuk dalam revisi UU, maka Bawaslu akan resmi memiliki kewenangan baru di luar pemilu dan pilkada.






