Fajarasia.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir, langsung menghadapi sorotan publik. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melaporkannya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menilai proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta ketentuan perundang-undangan. “Kami ingin MKMK ikut memeriksa proses seseorang menjadi hakim, bukan hanya setelah menjabat,” ujarnya.
CALS menyoroti keputusan DPR yang sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025, namun hasil seleksi itu dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir pada Januari 2026. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain prosedur, latar belakang Adies sebagai politisi juga dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam perkara pengujian undang-undang dan sengketa pemilu. CALS meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian Adies, demi menjaga marwah dan integritas MK.
Kasus ini menjadi ujian awal bagi MKMK dalam memperluas yurisdiksi pengawasan etik, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi hakim konstitusi.





