Bareskrim Mabes Polri Bawa Empat Pelaku Penipuan ke Polda Kalsel

Bareskrim Mabes Polri Bawa Empat Pelaku Penipuan ke Polda Kalsel

Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri membawa empat orang pelaku penipuan dan penggelapan ke Polda Kalsel. Para pelaku penipuan berinisial AJ, DA, HS dan KH dibawa ke Polda Kalsel dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Empat orang ini diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel. Setelah muncul pengaduan korban dan diselidiki, ternyata investasi tersebut bodong.

Kuasa hukum korban, Ali Murtadlo, menyampaikan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2017. Kasus itu bermula saat kliennya melakukan investasi kepada para pelaku pelaku, namun hingga sekarang tidak ada keuntungan.

“Bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian. Jumlah kerugian para korban hingga mencapai Rp 49 Miliar,” katanya, Senin (18/9/2023).

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Priyo, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan keempat orang tersangka. “Kini kasusnya sudah tahap dua atau P21,” ucapnya singkat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman hukuman empat tahun penjara.****

Pos terkait