Bank DKI tanggapi proses hukum soal kasus kredit kepada PT Sritex

Bank DKI tanggapi proses hukum soal kasus kredit kepada PT Sritex

Fajarasia.id – Bank DKI mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2020 menyusul pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI.

“Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” kata manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

Bank DKI juga memastikan seluruh layanan dan operasional perbankan berjalan normal serta tidak terdampak oleh proses hukum tersebut. Dana dan transaksi nasabah pun tetap aman.

Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex.

Selain Zainuddin dan Dicky, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.****

Pos terkait