Banjir Sumatera, Kemenhut Dalami Peran 12 Subjek Hukum di Tapanuli

Banjir Sumatera, Kemenhut Dalami Peran 12 Subjek Hukum di Tapanuli

Fajarasia.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelidiki 12 subjek hukum di Tapanuli, Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan hutan dan memperparah banjir.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebut tim gabungan sudah dibentuk untuk mengumpulkan bahan keterangan. “Ada pola jelas, kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal meningkatkan potensi bencana di hilir,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Analisis awal menunjukkan kerusakan tutupan hutan di DAS Batang Toru dan Sibuluan menurunkan daya serap tanah, sehingga hujan ekstrem cepat berubah jadi aliran permukaan yang memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus memperkuat dugaan adanya pembalakan liar.

Sejak Kamis (4/12), tim Gakkum memasang papan larangan di lima lokasi, termasuk dua titik konsesi PT TPL dan tiga titik PHAT atas nama JAM, AR, dan DP. Salah satu pemilik PHAT, JAM, tengah disidik setelah ditemukan empat truk kayu tanpa dokumen sah.

Pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan 9 Desember. “Lokasi terindikasi ilegal sudah disegel. Bukti sedang disiapkan untuk proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Dwi.****

Pos terkait