Sapi Kurban Presiden Dibeli APBN, MUI Pastikan Sah

Sapi Kurban Presiden Dibeli APBN, MUI Pastikan Sah

Fajarasia.id – Pembelian 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran APBN menuai perhatian publik. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang sudah lama berjalan.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” kata Juri, Rabu (27/5/2026).

Ia menambahkan, daging sapi kurban tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Prabowo juga berkurban secara pribadi menggunakan dana pribadinya, dan hasilnya turut dibagikan ke masyarakat.

MUI Pastikan Sah Secara Syariat
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pembelian hewan kurban menggunakan APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Menurutnya, praktik ini memiliki landasan fikih yang kuat.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam.

Ia menjelaskan, mekanisme ini serupa dengan bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah, hanya saja kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke berbagai daerah.

Anggaran Rp 100 Miliar
Juri menyebut, pembelian sapi kurban presiden menggunakan anggaran sekitar Rp 100 miliar. Harga sapi bervariasi sesuai bobot dan lokasi pembelian. “Sumber anggarannya dari APBN melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” jelasnya.****

Pos terkait