Fajarasia.id – Polri menegaskan komitmennya untuk memiskinkan bandar narkoba melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diterapkan dalam kasus besar yang menjerat Erwin Iskandar alias Ko Erwin, residivis narkotika yang kembali ditangkap setelah lama buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut pendekatan TPPU kini menjadi fokus utama. “Penanganan narkoba ditingkatkan ke arah TPPU, agar pelaku tidak hanya ditindak pidana asalnya, tetapi juga dimiskinkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengembangan kasus, penyidik menyisir aset Ko Erwin berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan, hingga dokumen kepemilikan. Nilai total aset masih dihitung dan akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
Kasus ini turut menyeret keluarga Ko Erwin. Istri dan dua anaknya, Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho Iskandar, serta Christina Aurelia, ditangkap karena diduga terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis narkotika. Ketiganya dibawa ke Bareskrim Polri dalam kondisi tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan.
Ko Erwin sendiri ditangkap di perairan Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia. Ia diketahui pernah divonis kasus narkotika pada 2018 di Makassar dan kembali mengendalikan jaringan besar dengan perputaran dana mencapai ratusan miliar rupiah.
Polri menegaskan, penerapan TPPU terhadap jaringan narkoba seperti Ko Erwin diharapkan mampu memutus rantai peredaran gelap sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.****





