Baleg Rapat Pleno Bahas Penugasan RUU dari Pimpinan DPR

Baleg Rapat Pleno Bahas Penugasan RUU dari Pimpinan DPR

Fajarasia.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Baleg diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi Undang-Undang (UU), salah satunya UU terkait pemilihan kepala daerah.

“Karena kita ada lagi penambahan tugas dari pimpinan yang baru masuk kita diminta untuk membahas undang-undang tentang Pilkada,” kata Doli dalam rapat Baleg DPR usai Rapat Pleno Baleg membahas penugasan RUU oleh pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ia menilai UU Pilkada memang sebaiknya dibahas di awal periode. Terlebih, ada putusan MK soal Presidential Threshold diatur oleh DPR sebelum pemilihan 2029 mendatang. “Jadi kalau misalnya kita pakai undang-undang sekarang 20 bulan, berarti sebelum 2027 undang-undangnya harus selesai,” kata Doli.

Mantan Ketua Komisi II DPR itu menilai, RUU Pilkada ini tidak bisa dipandang sebagai RUU carry over periode sebelumnya. Sebab, kondisinya berbeda, terlebih sudah ada putusan MK soal Parliamentery Threshold.

Karena itu. Doli menilai, semua undang-undang terkait pemilu bisa dibahas dari awal. Tinggal dicari mekanismenya saja di Baleg karena sudah ada keputusan dari Baleg periode sebelumnya.

“Kita buka meaningful participation-nya, kita diskusi dengan stakeholder. Sehingga memang kita menghasilkan konsep atau sistem Pilkada yang betul-betul ideal buat bangsa kita,” tukasnya.

Adapun pada rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan disebutkan bahwa Baleg mendapat penugasan dari pimpinan DPR RI untuk bersiap-siap membahas beberapa RUU, selain pemilihan kepala daerah juga terdapat Revisi UU Minerba dan Revisi UU Perkoperasian.****

Pos terkait