Fajarasia.id – Panca Darmansyah atau PD (41 tahun), ayah dari empat anak yang tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyatakan bahwa ancaman itu diberikan setelah PD ditetapkan sebagai tersangka Ia dikenai Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dikenakan UU Perlindungan Anak.
“Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara, dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak. Kejadian di Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujar Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023) malam.
Bintoro mengaku, polisi telah mendapatkan alat bukti, dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa. “Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop, yang digunakan tersangka PD untuk merekam. Rekaman itu berisi sebelum melakukan pembunuhan, dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.
“Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone, dan juga laptop yang digunakan saudara PD untuk merekam sebelum kejadian. Juga saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya,” kata Bintoro lagi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam kontrol sosial dalam kasus tewasnya empat bocah di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan gambar yang berkaitan dengan jenazah empat bocah tersebut.
Mereka adalah bocah-bocah tak berdosa berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Mereka ditemukan tewas berjejer di atas kasur kamar tidur mereka dalam kondisi membusuk.***





