Fajarasia.co – Sikap tidak terpuji ditunjukan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Salesius Guntur, S. H. Pasalnya, Kasi Dik Kejati NTT yang menjadi jantung dan roda penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kejati NTT, malah menghindari wartawan bahkan memblokir nomor wartawan ketika dikonfirmasi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang.
Salesius Guntur, S. H yang dikonfirmasi terkait kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang terkait fakta sidang bahwa yang memiliki inisitif untuk memberikan uang senilai Rp. 15. 000. 000 kepada terdakwa guna kepengurusan perijin tidak direspon Salesius Guntur.
Peristiwa pemblokiran nomor Whats App (WA) wartawan oleh Kasi Dik Kejati NTT ini dimulai ketika ditanya apakah benar ada upaya dari penyidik Kejati NTT untuk melindungi oknum lain dalam kasus ini.
Berdasarkan fakta sidang terungkap bahwa yang memiliki inisiatif dan niat untuk memberikan uang senilai Rp. 15. 000. 000 kepada terdakwa dari anggota REY NTT, Manotona. Dimana, ide untuk memberikan uang kepada terdakwa muncul diruang kerja terdakwa saat dihadiri oleh Ketua DPD REY NTT, Bobby T. Pitoby dan Manotona laia serta dua anggota REY NTT lainnya.
Bahkan, sesuai fakta sidang yang terungkap di Pengadilan Tipikor Kupang saat ketua DPD REY NTT Bobby T. Pitoby menjadi saksi dirinya mengakui bahwa terdakwa tidak pernah meminta sepeserpun dari REY NTT.
Terkait uang senilai Rp. 15. 000. 000, Ketua DPD REY NTT ini mengaku bahwa merupakan ide dari anggota REY NTT, Manotona diruang kerja terdakwa pada tanggal 06 April 2022 lalu.
Selain itu, tawaran untuk memberikan uang senilai Rp. 15. 000. 000 kepada terdakwa, datang dari dirinya selaku Ketua DPD REY NTT. Dimana, tawaran uang senilai Rp. 15. 000. 00p itu dilakukan melalui pesan WA kepada tetdakwa.
Dalam kasus ini, Kejati NTT menjadikan Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang sebagai tersangka dengan sangkaan bahwa telah melakukan pemerasan. Namun, fakta sidang jauh berbeda dengan dakwaan jaksa yang mana lebih banyak terungkap Gratifikasi.
Terpisah, Yanto MP. Ekon selaku kuasa hukum terdakwa Kadis PUPR Kota Kupang, Benyamin H. Ndapamerang kepada wartawan, Rabu (07/09/2022) menegaskan bahwa anggota REY NTT wajjb diminta pertanggung jawaban oleh Kejati NTT.
Pasalnya, kata Yanto, inisiatif untuk memberikan uang kepada terdakwa dari anggota REY NTT, Manotona diruang kerja terdakwa yakni Kantor PUPR Kota Kupang.
“Wajib hukumnya Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) meminta pertanggung jawaban dari anggota REY NTT, Manotona Laia. Karena dia (Manotona Laia) yang berinisiatif memberikan uang,” tegas Yanto.
Selain itu, lanjutnya, pemberian uang keoada terdakwa tidak merubah keputusan guna mempercepat proses ijin sesuai permintaan anggota REY NTT.(rey)