Fajarasia.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi sorotan publik menjelang pergantian tahun. Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis.
“UMP harus menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha. Semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha menjadi kunci,” ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Hingga batas akhir penetapan 24 Desember 2025, tercatat 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, masih belum merilis angka resminya.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.729.876. Sementara provinsi lain menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan produktivitas masing-masing wilayah.
Heru menilai kebijakan ini strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global.
Heru menambahkan, kenaikan UMP yang proporsional berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja berupah minimum. Peningkatan konsumsi rumah tangga diyakini akan memberi efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, dan jasa lokal.
“Dengan keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas, dunia usaha tetap bisa kompetitif,” tegas mantan Bupati Tulungagung dan eks Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu.
Heru juga menyerukan pentingnya transparansi dalam penggunaan indeks dan formula pengupahan di setiap provinsi. Konsistensi implementasi kebijakan UMP 2026, menurutnya, akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas sosial.
“Dengan sinergi yang kuat antara pekerja yang produktif dan pengusaha yang adaptif, kita dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di tahun mendatang,” tuturnya.***






