Anak 15 Tahun Korban Penganiayaan Paman Hingga Tewas

Anak 15 Tahun Korban Penganiayaan Paman Hingga Tewas

Fajarasia.id – Seorang anak berinisial AZ (15) menjadi korban penganiayaan di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penganiayaan dilakukan oleh paman dari AZA, DZ di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Cempaka 8, RT 17/03 Kelurahan Sunter Agung.

DZ tega memukul AZA menggunakan bangku kayu sebanyak lima kali. Akibat pemukulan tersebut korban harus mendapatkan luka di kepala hingga kehilangan nyawa.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan adanya kebakaran di rumah korban. Tepatnya di Jalan Cempaka No. 8, RT 17/03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024 lalu. Saat itu, polisi menerima laporan kebakaran yang memakan korban jiwa di lokasi.

“Saat melakukan penyelidikan kami menemukan beberapa kejanggalan, termasuk hasil visum sementara. Yang menyatakan korban AZA bukan meninggal karena kebakaran, tapi karena benturan benda keras di kepalanya,” kata Nazirewan di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berbekal hasil visum, polisi melakukan penyelidikan termasuk menelusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan ini, polisi menangkap DZ yang diketahui merupakan paman korban di daerah Tangerang pada 18 Februari 2024.

“Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara. Dimana tersangka waktu itu akan menuju ke Rangkasbitung,” kata Nazirwan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris menambahkan, tersangka tega membunuh keponakannya sendiri lantaran sakit hati. Karena sering ditagih utang oleh orang tua AZ, dengan gelap mata tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali.

Kemudian, untuk menutupi perbuatannya, tersangka membakar kain di atas kompor yang ada di dalam rumah korban. Hal itu untuk membuat seolah-olah kematian korban disebabkan kebakaran.

“Dia di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan. Sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran,” kata Idris.

Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP. Tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara.***

Pos terkait