Akibat banyak Kecelakaan , PT KAI Tutup Perlintasan Tidak Resmi

Akibat banyak Kecelakaan , PT KAI Tutup Perlintasan Tidak Resmi
Petugas menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Mangga, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/8/2022). PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember menutup pintu perlintasan sebidang pasca terjadinya kecelakaan yang menewaskan dua orang warga, serta untuk meningkatkan keamanan perjalanan kereta api. ANTARA FOTO/Seno/nym.

Fajarasia.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyatakan telah menutup 36 titik perlintasan sebidang. Ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur kereta api.

“Ini bentuk support terhadap upaya keselamatan. Jadi masyarakat diharapkan tidak membuka jalur alternatif lain,” kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Minggu (28/8/2022).

Menurutnya, di area KAI Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan. Sebanyak 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar. Serta menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan, dan keamanan bersama.

“Harus punya izin perlintasan sebidang itu. Nah kalau dikasih izin bukan selamanya tetapi ada batas waktunya,” katanya.

Sementara untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas di perlintasan, wajib berhati-hati. Perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) atau sirene serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

“Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang. Itu dilakukan dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” katanya.

Upaya penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1). Lalu Pasal 94 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 124.***

Pos terkait