Putusan MA Soal Suket Gibran, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai

Putusan MA Soal Suket Gibran, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai

Fajarasia.id  — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respons resmi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dan membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan seluruh rangkaian dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu 2024 telah usai seiring dilantiknya pasangan calon terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa acuan kerja penyelenggara pemilu berpatokan pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 167 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Tahapan Pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017,” kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Idham menekankan bahwa seluruh tahapan penetapan hingga pengusulan pelantikan yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan hukum yang berlaku saat proses pemilu berjalan. Dengan selesainya tahap pengucapan sumpah/janji jabatan, tugas serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 secara regulatif telah rampung.

“KPU bekerja berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017. UU Pemilu mengatur demikian,” tegasnya.

Vonis kasasi MA nomor perkara 742 K/TUN/2026 sebelumnya membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Dikdasmen Kemendikdasmen. Dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri tersebut merupakan salah satu berkas kelengkapan administrasi Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu 2024.***

Pos terkait