Fajarasia.id — Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur makar dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai bergantung sepenuhnya pada isi materi yang disadap serta rencana di balik aksi tersebut. Kunci penjelasannya berada di tangan penyidik kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menggarisbawahi bahwa hingga kini publik belum menerima gambaran utuh mengenai konten maupun tujuan dari penyadapan yang melibatkan perwira tinggi kepolisian itu.
“Mengarah atau tidak itu kan tergantung isinya itu apa. Sampai hari ini kita belum mendapatkan informasi apa isi atau informasi yang disadap itu. Lalu, apa yang direncanakan dari penyadapan itu,” kata Nasir saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Nasir menilai sinyal dari Istana yang mengindikasikan adanya dugaan makar kemungkinan bersumber dari informasi khusus yang dimiliki pemerintah. Untuk merangkai konstruksi hukum yang utuh, penyidik diminta menggali fakta mendalam dari berbagai pihak, termasuk jajaran Istana, para tersangka, serta para saksi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri—berinisial LSP, ASN, dan EH—sebagai tersangka atas dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan aksi ilegal yang menyasar Presiden, menteri, tokoh politik, hingga media tersebut disinyalir telah berlangsung sejak 2025.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusupan terhadap data pimpinan negara mengancam keselamatan pejabat serta stabilitas nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.***





