Fajarasia.id — Kepolisian didesak menguji secara mendalam dugaan upaya makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Potensi kebocoran informasi strategis dinilai bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan nasional.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa penyidikan harus melangkah lebih jauh pascapernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengindikasikan adanya arah perbuatan makar dalam aksi ilegal tersebut. Menurut Abdullah, seluruh indikasi itu wajib dibuktikan secara rigid berdasarkan fakta hukum.
“Ada potensi informasi yang bersifat sensitif dan strategis, yang berkaitan dengan kepentingan negara, dapat disalahgunakan dan mengancam kepentingan nasional serta kedaulatan negara,” ujar Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Abdullah menekankan agar pengusutan oleh pihak kepolisian tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka semata. Penyidik dituntut membongkar rantai komando, motif utama, hingga jejaring aktor intelectual di balik aksi penyadapan dan penghapusan bukti elektronik tersebut.
“Kita bukan lagi bicara tentang menyelamatkan satu atau dua orang atau kelompok, tetapi bagaimana menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sinyal bahaya ini sejalan dengan pandangan Mensesneg Prasetyo Hadi. Di Istana Kepresidenan, Prasetyo menilai akses tanpa izin terhadap data pimpinan negara sudah melampaui batas kejahatan biasa dan berpotensi membahayakan keselamatan serta stabilitas negara.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo.****





