Fajarasia.id — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar tindak pidana biasa. Langkah kepolisian menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka memicu sorotan tajam, lantaran tindakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional hingga mengarah pada upaya makar.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa penyadapan terhadap Kepala Negara memiliki dimensi hukum dan keamanan yang sangat krusial. Menurutnya, posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara yang diamanatkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 membuat setiap gangguan terhadap tugas konstitusional Presiden wajib ditangani secara mendalam.
“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” tegas Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Rudianto menyerahkan sepenuhnya evaluasi dugaan perbuatan makar kepada penyidik kepolisian. Namun, ia mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada para pelaku di lapangan semata. Kepolisian diminta mengusut tuntas seluruh jejaring yang terlibat, mulai dari perencana, pemberi perintah, penyedia fasilitas, hingga pihak yang diuntungkan dari aksi ilegal ini.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” kata Rudianto.
Sinyal serupa sebelumnya disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Di Istana Kepresidenan, Prasetyo menilai aksi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses tanpa izin terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara sudah membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.****





