Dorong Pembebasan PPN Pembalut, Komisi IX DPR Sebut Sanitasi Hak Dasar Perempuan

Dorong Pembebasan PPN Pembalut, Komisi IX DPR Sebut Sanitasi Hak Dasar Perempuan

Fajarasia.id  — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji skema pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk pembalut dan alat sanitasi menstruasi. Langkah ini dinilai penting karena akses terhadap pembalut yang layak dan higienis merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan.

Netty menegaskan, produk sanitasi wanita bukanlah barang mewah yang patut dibebani beban pajak konsumsi tinggi, melainkan kebutuhan pokok bulanan.

“Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” kata Netty dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Netty, pengeluaran rutin bulanan untuk pembalut sangat membebani masyarakat, khususnya kelompok perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Keterbatasan finansial dikhawatirkan dapat memicu penggunaan produk substitusi yang tidak higienis dan berisiko mengganggu kesehatan reproduksi.

Ia menekankan bahwa pembuat kebijakan tidak boleh hanya memandang isu ini dari kacamata penerimaan kas negara semata, tetapi juga wajib mempertimbangkan aspek pelindungan perempuan serta keberlanjutan fiskal secara proporsional.

“Kita membutuhkan pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak parsial. Aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal negara harus dipertimbangkan secara bersamaan,” tegasnya.

Netty berharap pemerintah segera membuka ruang dialog komprehensif dengan melibatkan organisasi masyarakat, tenaga kesehatan, hingga pelaku industri untuk merumuskan regulasi yang berkeadilan.****

Pos terkait