Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: 6 Orang Tewas, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban

Kecelakaan Maut Truk Molen di Bekasi: 6 Orang Tewas, Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban

Fajarasia.id  — Tragedi berdarah terjadi di Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (1/11/2026) sore sekitar pukul 16.15 WIB. Sebuah truk molen bermuatan semen cor hilang kendali dan menghantam halte bus yang dipadati calon penumpang.

Insiden tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban, dengan rincian 6 orang meninggal dunia di lokasi kejadian—termasuk seorang anak di bawah umur—serta 6 orang lainnya mengalami luka berat.

PT Jasa Raharja (Persero) merespons cepat peristiwa tersebut dengan memastikan seluruh korban menerima jaminan perlindungan dasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi B 9548 MV yang mengangkut muatan semen cor basah melaju dari arah Cikarang menuju Bekasi. Saat melintasi jalan menurun dari flyover, kendaraan bertonase besar tersebut diduga mengalami gagal fungsi pengereman (rem blong).

Sutiman, seorang saksi mata di lokasi, mengungkapkan bahwa truk tampak tidak terkendali sesaat setelah menuruni jembatan dan langsung mengarah ke kerumunan warga di halte.

“Truk molen dari bawah jembatan itu sudah oleng ke arah halte. Di sana ada beberapa orang lagi nunggu bus. Kejadiannya sangat cepat, orang-orang di halte tidak sempat lari,” kata Sutiman.

Saksi juga mengaku sempat mendengar suara ledakan keras yang diduga berasal dari ban truk yang pecah sebelum kendaraan menghantam halte hingga terguling.

Sopir truk telah diamankan pihak kepolisian untuk menghindari amukan massa dan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

Kepastian Santunan Korban

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa jajaran petugas langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota serta rumah sakit rujukan, seperti RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964, hak santunan disalurkan dengan rincian:

  • Korban Meninggal Dunia: Ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

  • Korban Luka-luka: Jaminan biaya perawatan medis maksimum Rp20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit.

“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin melalui keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Jasa Raharja memastikan akan terus mengawal penerbitan laporan polisi guna mempercepat penyaluran santunan, sembari mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara.*****

Pos terkait