Waka DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Waka DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

Fajarasia.id  – Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menempatkan pemulihan hak korban kejahatan sebagai salah satu tujuan utama. Menurut dia, aset yang berasal dari tindak pidana semestinya tidak hanya dirampas negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

Sari menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya berujung pada penghukuman pelaku. Negara juga perlu memastikan korban memperoleh kembali hak-haknya, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga penghimpunan dana tanpa izin.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan,” ujar Sari dalam keterangannya, Minggu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, selama ini pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan dalam penanganan sejumlah tindak pidana. Tidak sedikit masyarakat yang tetap kesulitan mendapatkan kembali uangnya meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan ekonomi kerap menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatan. Modus tersebut antara lain mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, serta memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan.

Karena itu, diperlukan instrumen hukum yang mampu memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan. Dengan demikian, pelaku tidak terus menikmati keuntungan dari tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sari menekankan, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Mekanismenya perlu dirumuskan secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penghitungan kerugian, hingga tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset.

Kejelasan aturan itu dinilai penting agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan kekayaan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pemulihan hak masyarakat.

Di sisi lain, Sari mengingatkan agar upaya pemberantasan kejahatan tetap memperhatikan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Menurut dia, kewenangan negara dalam merampas aset harus dijalankan melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” katanya.

Ia juga mendorong partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar ketentuan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menghindari persoalan hukum dalam penerapannya.

Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif untuk menangani kejahatan bermotif ekonomi dan memperkuat upaya pengembalian kerugian korban.

Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak masyarakat yang dirugikan.****

Pos terkait