Fajarasia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan aturan teknis perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi publik rampung sebelum 1 Januari 2027. Kebijakan ini akan memperluas akses transportasi gratis bagi enam kelompok masyarakat, termasuk pencari kerja yang berstatus warga Jakarta.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan penyusunan aturan tersebut masih berlangsung, terutama terkait persyaratan, mekanisme pendaftaran, dan verifikasi calon penerima manfaat.
“Kami menargetkan aturan dan persyaratan lengkap diumumkan kepada masyarakat sebelum pemberlakuan pada 1 Januari 2027, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mendaftar dan mempersiapkan diri,” kata Chico saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).
Melalui kebijakan ini, penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh akses transportasi publik gratis, meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Menurut Chico, pemerintah daerah juga menyiapkan kartu khusus bagi enam kelompok penerima tambahan. Namun, mekanisme pendaftaran dan integrasinya dengan sistem KLG yang telah berjalan masih dibahas oleh dinas terkait.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pemprov DKI adalah ketepatan sasaran penerima manfaat, terutama bagi pencari kerja.
Chico menjelaskan, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi warga Jakarta yang belum pernah bekerja. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan mekanisme verifikasi untuk membedakan pencari kerja baru dengan orang yang sudah bekerja tetapi ingin berpindah pekerjaan.
“Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar berstatus pencari kerja yang belum pernah bekerja, bukan orang yang sudah bekerja dan hanya ingin pindah kerja,” ujarnya.
Untuk memastikan proses berjalan tepat sasaran, Pemprov DKI masih membahas sumber data yang akan digunakan. Pilihannya mencakup data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta maupun sistem data terintegrasi.
Chico menegaskan, proses pendaftaran dan verifikasi diharapkan berlangsung transparan serta tidak membebani masyarakat dengan persyaratan yang berlebihan.
“Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak memberatkan,” kata Chico.
Penerima Bertambah dari 15 Menjadi 21 Golongan
Perluasan KLG akan meningkatkan jumlah kelompok penerima manfaat dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Enam kelompok baru yang akan memperoleh fasilitas tersebut meliputi:
- Pendamping penyandang disabilitas.
- Pencari kerja yang berstatus warga Jakarta.
- Pasien rujukan.
- Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak menerima KJP atau KJMU.
- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan.
- Korban bencana alam atau bencana sosial yang sedang menjalani masa pemulihan.
Perluasan fasilitas ini diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan akses transportasi untuk mencari pekerjaan, memperoleh layanan kesehatan, menempuh pendidikan, serta memulihkan kehidupan setelah bencana.
Meski demikian, penerapannya akan bergantung pada penyelesaian aturan teknis, kejelasan persyaratan, dan kesiapan mekanisme verifikasi. Pengumuman resmi mengenai prosedur pendaftaran menjadi penting agar calon penerima dapat memahami ketentuan sebelum kebijakan mulai berlaku pada awal 2027.****





