Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya kritik publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Menurut dia, aturan tersebut menyangkut pembatasan kekuasaan pemerintah sehingga penyusunannya harus melibatkan berbagai pandangan.
Yusril mengatakan, pembentukan undang-undang tidak cukup hanya mengandalkan dukungan dari pihak yang sependapat dengan pemerintah. Masukan kritis justru diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kepentingan masyarakat secara lebih luas.
“Pembentuk Undang-Undang yang hanya mau mendengar orang yang sependapat mungkin akan bergerak lebih cepat, tetapi hasilnya belum tentu sesuatu yang pokok untuk memuaskan kita bersama,” kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, RUU HAM disusun oleh Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai pemrakarsa dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembaruan undang-undang tersebut.
Yusril menyatakan pemerintah mendukung pembaruan regulasi HAM agar lebih sesuai dengan tantangan dan perubahan zaman. Namun, dukungan itu tidak berarti pemerintah menutup diri terhadap kritik maupun perbedaan pendapat.
Menurut dia, pemerintah akan mendengar berbagai aspirasi, menelaah masukan yang disampaikan, serta merumuskan kembali draf RUU HAM apabila diperlukan.
“Bahkan terus terang saya katakan internal pemerintah pun juga terdapat perbedaan pandangan terhadap RUU ini, apalagi dari luar kalangan pemerintah,” ujarnya.
Yusril menilai perbedaan pandangan dalam penyusunan RUU HAM merupakan bagian yang wajar dalam proses demokrasi. Kritik dari masyarakat sipil, menurut dia, tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap pembahasan regulasi.
Sebaliknya, berbagai catatan dan pertanyaan dari publik dapat menjadi bahan untuk menguji substansi aturan yang sedang dirancang. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan diharapkan memiliki landasan lebih kuat dan mampu melindungi hak-hak masyarakat.
Ia berharap UU HAM yang baru nantinya lebih kokoh dibandingkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang selama ini menjadi landasan pengaturan HAM di Indonesia.
Yusril juga menekankan bahwa perbedaan pendapat yang disampaikan berdasarkan argumentasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi tersebut.
Karena menyangkut hubungan antara negara dan warga negara, penyusunan RUU HAM dinilai membutuhkan keterbukaan, pertimbangan yang matang, serta partisipasi publik agar perlindungan hak asasi manusia tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan kekuasaan negara.****





