Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan kajian mendalam terhadap usulan redefinisi tindak pidana korupsi. Menurut Sahroni, kerugian negara perlu dibedakan dari korupsi yang dilakukan pejabat untuk memperkaya diri sendiri.
Sahroni menilai kajian tersebut penting agar penegakan hukum tidak salah sasaran, terutama dalam pengelolaan bisnis negara yang memiliki risiko kerugian sebagai bagian dari kegiatan usaha.
“Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, tidak setiap kerugian dalam pengelolaan keuangan atau bisnis negara dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana korupsi. Menurut dia, perlu ada pembedaan antara risiko usaha dan tindakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sahroni mencontohkan pejabat yang mengambil uang untuk kepentingan sendiri hingga merugikan masyarakat. Perbuatan semacam itu, menurutnya, harus tetap menjadi sasaran penindakan hukum.
“Korupsi pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat, tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.
Meski mendukung kajian ulang, Sahroni menekankan bahwa pengelolaan bisnis negara tetap harus berorientasi pada keuntungan dan dijalankan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Ia berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan apabila pemerintah dan DPR memutuskan melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“UU Tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya mengkaji ulang definisi korupsi dalam UU Tipikor. Instruksi tersebut muncul setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan peninjauan terhadap konsep tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Prabowo belum menyetujui usulan tersebut secara langsung. Presiden meminta kajian lebih mendalam agar rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, pembaruan aturan perlu mempertimbangkan keselarasan antara hukum nasional dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Ia menambahkan, UU Tipikor Indonesia telah mengatur berbagai bentuk perbuatan, termasuk suap, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan pejabat. Karena itu, penyelarasan konsep hukum internasional dengan peraturan nasional perlu dikaji secara cermat.
Sementara itu, Luhut sebelumnya menyampaikan usulan kajian redefinisi korupsi kepada Prabowo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Wacana redefinisi korupsi menempatkan satu persoalan penting dalam pembahasan hukum: bagaimana membedakan kerugian usaha yang terjadi secara wajar dari kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.
Pembedaan tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar pengelola perusahaan negara tidak otomatis diperlakukan sebagai pelaku korupsi hanya karena mengalami kerugian bisnis. Pada saat yang sama, perubahan aturan juga perlu memastikan bahwa alasan risiko usaha tidak menjadi celah untuk membenarkan penyimpangan atau memperkaya diri sendiri.
Dengan demikian, kajian yang diperintahkan Presiden akan menjadi penting untuk menentukan batas yang tegas antara kegagalan bisnis, tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dan tindak pidana korupsi.****





