Guru Besar UI: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Pasti

Guru Besar UI: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Pasti

Fajarasia.id  – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menegaskan bahwa definisi kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara valid, nyata, dan pasti. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak tersangka atau terdakwa dalam menjalani proses peradilan.

Topo mengatakan, perhitungan kerugian negara semestinya sudah tersedia sejak tahap penyidikan, bukan baru disampaikan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Selain itu, memiliki syarat waktu artinya perhitungan kerugian wajib sudah ada pada saat penyidikan, bukan disusulkan setelah perkara dilimpahkan ke persidangan,” ujar Topo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi yang diinisiasi Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (Kelopak). Forum ini membahas penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi, termasuk pentingnya kejelasan dasar perhitungan kerugian dalam proses hukum.

Menurut Topo, tersangka maupun terdakwa berhak mengetahui dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara yang menjerat mereka. Informasi tersebut diperlukan agar pihak yang berhadapan dengan hukum dapat menyusun pembelaan secara memadai.

“Dasar perhitungan kerugian itu wajib diketahui tersangka/terdakwa supaya dapat digunakan sebagai dasar pembelaan,” katanya.

Keputusan Bisnis Tidak Otomatis Berarti Korupsi

Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum UI, Yetty Komalasari Dewi, menyoroti penerapan doktrin business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis oleh direksi perusahaan.

Yetty menjelaskan, terdapat empat kriteria utama yang perlu diperhatikan, yakni keputusan diambil dengan iktikad baik (good faith), tidak terdapat konflik kepentingan atau persekongkolan, didasarkan pada informasi yang memadai, serta dilandasi keyakinan rasional bahwa keputusan tersebut merupakan langkah terbaik bagi kepentingan perseroan.

“Sebagian besar negara yang mengakui doktrin tersebut, pengadilan hanya akan menghormati keputusan (bisnis) yang diambil oleh Direksi jika unsur atau kriteria inti terpenuhi,” jelas Yetty.

Doktrin tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam membedakan keputusan bisnis yang diambil secara wajar dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya kriteria yang berlaku.

Forum Kelopak juga menghadirkan individu yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi. Salah satunya Amsal, seorang videografer yang telah divonis bebas. Ia menceritakan pengalamannya menghadapi dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran keuangan negara ketika bekerja sebagai pekerja kreatif.

Pemerintah Bahas Penegasan Definisi Kerugian Negara

Di sisi lain, pemerintah tengah membahas penegasan definisi kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam penerapan aturan oleh aparat penegak hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyoroti adanya perbedaan definisi keuangan negara dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.

Menurut Yusril, perbedaan rumusan tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum.

“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini sangat penting mempertegas arti keuangan negara dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara dari diskusi-diskusi sebelumnya dihilangkan tapi belum sampai pada satu kesimpulan final,” ujar Yusril.

Penegasan definisi kerugian negara menjadi isu penting dalam pembaruan hukum pemberantasan korupsi. Rumusan yang jelas diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum menerapkan aturan secara konsisten, sekaligus memastikan hak pembelaan tersangka dan terdakwa tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan kepastian hukum perlu berjalan beriringan melalui definisi yang terukur, metode penghitungan yang dapat diuji, serta proses peradilan yang adil.****

Pos terkait