IPR Dukung Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Domestik Diutamakan

IPR Dukung Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Domestik Diutamakan

Fajarasia.id  – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mendukung langkah pemerintah mengurangi ekspor gas alam ke Singapura apabila diperlukan untuk menjamin kecukupan pasokan energi dalam negeri. Menurut dia, kebutuhan industri nasional dan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya gas Indonesia.

Iwan menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan, gas bumi bukan sekadar komoditas ekspor untuk menghasilkan devisa, melainkan sumber daya strategis yang dibutuhkan untuk menggerakkan industri, memasok pembangkit listrik, dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya mendukung pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan gas dalam negeri. Jangan sampai kita memiliki sumber daya gas, tetapi industri nasional justru kesulitan memperoleh pasokan yang cukup dan terjangkau karena sebagian produksi lebih banyak dialokasikan untuk ekspor. Kepentingan rakyat dan pembangunan nasional harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Iwan, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 harus menjadi salah satu landasan dalam menentukan kebijakan pengelolaan energi. Penguasaan negara atas sumber daya alam, kata dia, perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pedoman nyata dalam kebijakan energi nasional. Penguasaan negara atas sumber daya alam bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga bagaimana negara memastikan manfaatnya dirasakan oleh rakyat, dunia usaha, dan industri nasional,” katanya.

Iwan menjelaskan, ketersediaan gas dengan harga kompetitif berperan penting dalam menjaga daya saing industri Indonesia. Pasokan yang memadai dapat membantu menekan biaya produksi, mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan energi.

Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi alokasi gas nasional, termasuk volume ekspor ke Singapura. Evaluasi tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan industri dalam jangka pendek dan panjang, kapasitas produksi, kebutuhan pembangkit listrik, serta kontrak ekspor yang masih berlaku.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kebutuhan strategis dalam negeri terpenuhi sebelum mengoptimalkan ekspor untuk memperoleh devisa dan meningkatkan penerimaan negara.

“Prinsipnya sederhana: kebutuhan dalam negeri harus diamankan terlebih dahulu. Setelah kebutuhan strategis nasional terpenuhi dan terdapat kelebihan pasokan yang layak diekspor, barulah ekspor dioptimalkan untuk menghasilkan devisa dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Meski mendukung pengurangan ekspor, Iwan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan yang jelas agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri dan investor.

Iwan menilai hubungan bilateral dengan Singapura tetap penting untuk dipertahankan. Namun, kerja sama ekonomi kedua negara harus berjalan dengan tetap memperhatikan kebutuhan energi dan kepentingan strategis Indonesia.

“Hubungan baik dengan Singapura penting, tetapi kepentingan nasional tidak boleh dikesampingkan. Indonesia harus memastikan bahwa kekayaan alamnya memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, bukan hanya menjadi sumber pasokan bagi negara lain,” tuturnya.

Selain mengevaluasi ekspor, Iwan mendorong pemerintah memperkuat infrastruktur distribusi gas, memperluas jaringan pipa, mengembangkan fasilitas penyimpanan, serta memastikan harga dan pasokan yang kompetitif bagi industri domestik.

Menurut dia, pembenahan infrastruktur diperlukan agar kebijakan prioritas gas dalam negeri tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat kemandirian energi dan mendorong industrialisasi nasional.

“Kekayaan alam Indonesia harus menjadi modal untuk memajukan Indonesia. Semangat Pasal 33 UUD 1945 adalah memastikan sumber daya strategis dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, kepentingan energi nasional harus ditempatkan di depan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kerja sama internasional,” pungkas Iwan.***

Pos terkait