Fajarasia.id — Dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, menuai kecaman dari DPR. Para korban diduga dipaksa mengikuti tantangan oleh kakak kelas, termasuk meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih jika kalah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan, tindakan yang membahayakan keselamatan murid tidak boleh dianggap sebagai candaan ataupun kenakalan remaja. Ia meminta kasus tersebut ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan para korban.
“Tentu saya prihatin dan mengecam segala bentuk perundungan yang membahayakan keselamatan murid. Apa pun bentuk kekerasan yang terjadi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kenakalan remaja,” kata Hadrian kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, penanganan kasus harus dilakukan secara objektif dengan memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan yang diperlukan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat juga harus dilakukan tanpa mengabaikan hak anak.
Hadrian mengingatkan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ia menilai sekolah, pemerintah daerah, orang tua, dan pihak terkait harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari intimidasi dan kekerasan.
Perlindungan tersebut, lanjut dia, juga perlu menjangkau tindakan kekerasan yang terjadi di luar lingkungan sekolah apabila melibatkan murid.
“Prinsipnya, kita harus tegas terhadap tindakan perundungan, melindungi korban, dan tetap memastikan proses pembinaan berjalan dengan memperhatikan hak anak serta ketentuan hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan perundungan ini sebelumnya diungkap Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. Menurut Bambang, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat sebelum melakukan pengecekan terhadap dugaan kejadian tersebut.
Dari informasi awal yang diperoleh, sebanyak 13 siswi diduga menjadi korban tindakan kakak kelas mereka. Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.
Para siswi diduga dipaksa mengikuti tantangan. Mereka yang kalah atau melakukan kesalahan diminta meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
Bambang menyebutkan, tiga dari 13 siswi tersebut dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami sakit perut.
“Ada tiga orang yang dirawat di rumah sakit infonya,” kata Bambang saat memberikan keterangan sebelumnya.
Dugaan perundungan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap interaksi antarmurid, baik di dalam maupun di luar sekolah. Penanganan yang menyeluruh diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan dan kejadian serupa tidak terulang.
Selain proses pemeriksaan, pendampingan psikologis dan keterlibatan orang tua dinilai penting untuk membantu korban pulih dari dampak perundungan. Sementara itu, pihak-pihak yang terbukti terlibat perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan anak.****





