Irawan: Revisi UU Tipikor Harus Menyeluruh, Bukan Sekadar Ubah Pasal

Irawan: Revisi UU Tipikor Harus Menyeluruh, Bukan Sekadar Ubah Pasal

Fajarasia.id  – Anggota Badan Legislasi DPR RI Ahmad Irawan mendukung wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, ia menegaskan, pembaruan aturan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan diselaraskan dengan regulasi lain di bidang perekonomian.

Pernyataan tersebut disampaikan Irawan menanggapi peluang revisi UU Tipikor yang dibuka Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Revisi itu antara lain diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan pemberantasan korupsi dengan perkembangan hukum nasional dan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC).

“Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam,” kata Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Irawan, pembahasan revisi perlu mencakup sejumlah ketentuan yang diatur dalam konvensi internasional, seperti trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, illicit enrichment atau pengayaan kekayaan secara tidak sah, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia menilai setiap ketentuan harus dikaji secara cermat sebelum diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia.

“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” ujarnya.

Irawan menyebut dirinya pernah mengusulkan reformasi UU Tipikor dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR. Saat itu, menurut dia, gagasan tersebut belum mendapat perhatian yang memadai.

Ia menjelaskan, salah satu alasan perlunya revisi adalah penerapan ketentuan mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang dinilainya perlu dievaluasi agar memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.

“Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” kata Irawan.

Ia menegaskan, pembaruan UU Tipikor harus tetap berpijak pada semangat pemberantasan korupsi sekaligus menghormati hak-hak warga negara. Karena itu, revisi perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan UNCAC dan filosofi pemidanaan yang berlaku di Indonesia.

Irawan juga mengajak masyarakat menyikapi wacana tersebut secara objektif, termasuk gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali pendekatan hukum korupsi yang selama ini banyak dikaitkan dengan kerugian negara.

Lebih lanjut, Irawan menilai korupsi merupakan kejahatan sistemik sehingga penanganannya tidak cukup hanya melalui perubahan satu undang-undang.

Ia mencontohkan usulan memasukkan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan erat dengan berbagai aturan ekonomi lainnya.

“Bagi saya UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Irawan mendorong agar revisi UU Tipikor dibarengi pembenahan regulasi yang lebih luas, termasuk aturan mengenai kemudahan berusaha, perpajakan, kepabeanan, perikanan, dan sektor perekonomian lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, reformasi hukum diharapkan tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mencegah ketidakadilan dalam penerapannya.****

Pos terkait